SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) Solo mencatat jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 45 laporan sepanjang Januari sampai awal Desember tahun 2019 ini.

Dari puluhan kasus, tiga di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual berbasis daring. Kekerasan seksual di dunia maya, utamanya media sosial (medsos) bak fenomena gunung es karena laporan masuk berjumlah lebih kecil dibanding kejadian sebenarnya. Selain itu, penanganan laporan tersebut hingga ke meja hijau hanya satu persen dari seluruh laporan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) Spek-HAM, Fitri Haryani, saat ditemui wartawan,seusai acara bincang-bincang bertema Ancaman Kekerasan Seksual di Media Sosial yang diikuti puluhan pelajar SMA di Balai Tawang Praja, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (9/12/2019).

Fitri memaparkan salah satu laporan itu berupa kasus prostitusi yang melibatkan orang terdekat. Pelaku yang mengenal korban melakukan pelecehan seksual sebelum akhirnya menjualnya ke orang lain.

“Biasanya orang-orangnya mesti kenal dulu, ada jeda waktu sebulan atau dua bulan atau tiga bulan. Berteman dulu, berelasi dan baru terjadi kasus tersebut," terang Fitri.

Kasus lain pada 2017, Spek-HAM mendapati kekerasan seksual berbasis daring yang terjadi pada remaja. Korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial Facebook, kemudian mereka bertemu lantas terjadi pelecehan seksual.

“Pada 2018 kami menemukan kasus miris di mana pelaku dulunya adalah korban. Saat pelaku masih berstatus pelajar, dia menjadi korban kekerasan seksual. Setelah lulus dan kuliah, dia menjual teman-temannya atau jadi muncikari,” ungkap Fitri Haryani.

Kasus lainnya pengaduan dari mahasiswa dengan kondisi hampir sama. Kasus tersebut berupa prostitusi daring yang dilakukan tanpa tatap muka atau hanya mengirim gambar dan video.

Fitri menyampaikan laporan kekerasan seksual via media sosial marak tiga tahun terakhir. Berbagai lembaga layanan perlindungan perempuan, kepolisian, dan sejenis banyak menerima aduan.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Indriyati Suparno, mengatakan belum ada satu perundangan yang mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis daring. Kecuali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang lebih banyak mengatur distribusi konten, serta Undang-Undang Pornografi.

Padahal, sambung Indri, kasus kekerasan seksual berbasis siber memiliki banyak ragam. Misalnya, cyber grooming atau pendekatan untuk memperdaya korban yang lebih muda supaya korban menuruti kemauan pelaku.

Kemudian, malicoius distribution atau ancaman dari pelaku untuk menyebarluaskan foto atau video pribadi yang mereka miliki kepada publik. Dan porn revenge yang memiliki unsur balas dendam, dimana pelaku mempunyai motivasi balas dendam kepada korban karena tindakan yang dilakukan oleh korban sebelumnya.

“Pada 2018, Komnas Perempuan menerima laporan 95 kasus kekerasan seksual berbasis daring. Dari jumlah itu, tidak ada 1 persen yang bisa sampai penyidikannya tuntas. Lainnya, berhenti di alat bukti, kewenangan menutup akunnya dari pelaku. Tapi, kalau itu terjadi di rumah tangga relatif bisa ditangani karena pakai UU KDRT, atau pada anak-anak bisa UU Perlindungan Anak,” kata dia.

Salah seorang pelajar SMA swasta di Solo, S, 17, mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di media sosial berupa cyber grooming. Ia pernah didekati seorang pria yang menggunakan foto profil orang lain yang lebih muda dan meminta dikirimi foto-foto vulgar.

“Saya tahu kalau orang itu sudah dewasa dari permintaannya yang aneh. Awalnya kenalan biasa saja, fotonya pakai foto pria tampan seumuran. Lalu, dia minta dikirimi foto yang menurut saya sangat vulgar. Saya tidak turuti, langsung saya blokir kontaknya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya