SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak kecil kian marak sehingga muncul opsi memberikan hukuman kebiri bagi pelakunya.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan paedofil perlu mendapat hukuman yang menjerakan yakni dengan hukuman kebiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Diharapkan ada sanksi tambahan, dari rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofilia,” katanya selepas upacara kenaikan pangkat perwira Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak kecil.

Badrodin mengatakan sanksi tambahan tersebut diberikan karena kejahatan tersebut terus berulang. Untuk merealisasikan sanksi itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Selain paedofil, ada pertimbangan pula untuk memberikan sanksi jera bagi pelaku penelantaran anak. Badrodin mengatakan kemungkinan penelantar anak akan dicabut hak asuhnya setelah adanya putusan pengadilan.

Seperti diwartakan pemerintah kini tengah menyusun draf perppu untuk hukuman libido bagi paedofil. Pemberian sanksi tersebut karena tak surutnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan paedofil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya