SOLOPOS.COM - Yohana Yembise (wikipedia.org)

Kekerasan seksual pada anak mendapat tanggapan serius dari pemerintah yang menyiapkan aturan hukuman kebiri untuk pelaku.

Solopos.com, BIAK – Peraturan hukum menyangkut kebiri bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan pada anak sudah final dibahas di tingkat kementerian terkait pada Jumat (22/1/2016).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Hari ini deputi Kementerian PPA akan menyerahkan draf hukum kebiri, kami harapkan proses pengesahannya dapat lebih cepat sehingga eksekusi hukum kebiri dapat dilaksanakan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPA) Anak Yohana Yembise saat berkunjung ke Biak, Jumat (22/1/2016).

Yohana mengatakan pemerintah memandang sangat serius kejahatan dan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.

“Pro-kontra pemberian hukum kebiri bagi pelaku kekerasan anak suatu hal wajar, dalam dinamika demokrasi dan siapapun berhak mengeluarkan pendapat mengenai hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak,” kata dia.

Yohana mengatakan pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.

Dia menambahkan bahwa hukuman kebiri itu dilakukan dengan memberikan suntikan hormon perempuan. Dengan demikian, pelaku kekerasan sesual terhadap anak secara biologis tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.

“Ya untuk melakukan putusan hukuman kebiri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya