SOLOPOS.COM - Mensos Khofifah berfoto menghadiri Pelantikan Pengurus Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Ngawi Periode 2015-2020 di GOR Bung Hatta, Ngawi, Sabtu (7/11/2015) sore. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Kekerasan seksual dianggap perlu diancam hukuman kebiri oleh Mensos Khofifah Indar Parawangsa sebagai tindakan pemberatan hukuman.

Solopos.com, NGAWI – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa dengan tegas mendorong pemberlakukan hukuman kebiri bagi predator seks atau pelaku kekerasan seksual. Menurut dia, pemberatah hukuman itu sangat dibutuhkan sebagai upaya perlindungan ekstra ketat terhadap anak-anak bangsa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah selayaknya negara bersikap dan mengambil keputusan untuk melindungi anak-anak dari aksi pedofilia. Hukuman kebiri bukan barang baru jadi mereka harus mendapat shock therapy sebagai bentuk penekanan,” kata Khofifah selepas menghadiri Pelantikan Pengurus Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Ngawi Periode 2015-2020 di GOR Bung Hatta, Ngawi, Sabtu (7/11/2015) sore.

Khofifah tidak menampik pemberlakukan hukuman kebiri bagi predator seks atau pelaku kekerasan seksual itu mendapatkan reaksi pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Reaksi pro kontra tersebut, menurut dia, wajar terjadi di sebuah negara yang memiliki jumlah penduduk 252 juta jiwa, terlebih menganut asas demokrasi.

Meski menuai pro kontra, Khofifah menyampaikan, negara harus tetap memutuskan sikap dalam menghukum predator seks atau pelaku kekerasan seksual itu. “Pro kontra sangat wajar muncul untuk menyikapi pemberlakukan hukuman kebiri. Pro kontra itu sebagai bentuk freedom of expression dan freedom of speech masyarakata. Indonesia kan menganut demokrasi, jadi hak untuk menentukan pendapat terhadap hukuman bagi pedofil itu wajar ada yang berbeda-beda,” ujar Khofifah.

Proses Pengobatan
Khofifah menganggap hukuman kebiri seks bukan untuk menjadikan pelaku pedofilia menjadi residivis predator seks karena masuk split personality atau lebih dikenal sebagai orang yang mempunyai kepribadian ganda. Menurut dia, hukuman kebiri hanya sebagai proses pengobatan terhadap pelaku agar tidak lagi timbul reaksi pelecehan seksual terhadap anak-anak.

“Hukuman kebiri bukan sesuatu hal baru. Di Ameriaka sudah diberlakukan dari 1960. Selain itu, Rusia, Jerman, Inggris, Asutralia, Korea Selatan, dan banyak negara lain juga sudah memberlakukan hukuman kebiri. Sebulan yang lalu di Inggris bahkan 100 orang dengan sadar minta dikebiri karena merasa ada split personality yang tidak bisa dikendalikan hingga khawator mengorbankan orang lain,” jelas Khofifah.

Disinggung Madiunpos.com terkait penetapan hukuman kebiri, Khofifah menyampaikan, secara perundang-undangan sudah masuk dalam pembahasan di bawah koordinator Kemenkumham, Kapolri dan Jaksa Agung. Dia menginginkan hukuman kebiri bagi predator seks dan pelaku kekerasan seksual itu bisa diterapkan sesegera mungkin di Indonesia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya