SOLOPOS.COM - Ilustrasi (http://images.huffingtonpost.com/gen/32320/thumbs/s-POLICE-BRUTALITY-large.jpg)

Ilustrasi (http://images.huffingtonpost.com/gen/32320/thumbs/s-POLICE-BRUTALITY-large.jpg)

WONOGIRI –Kasus dugaan penganiayaan seorang pengamen yang juga tukang ojek, Susanto, 30, yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polri ditanggapi serius Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani. Saat ini delapan orang pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut kini diperiksa di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka akan tetap kami proses sesuai hukum. Delapan orang itu, empat orang di antaranya dari Wonogiri dan lainnya dari Sukoharjo,” kata Tanti saat ditemui wartawan di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso (SMS) Wonogiri seusai menjenguk korban, Jumat (8/2/2013). Ia menambahkan para pelaku telah diperiksa di Polres Wonogiri pada Kamis (7/2/2013) malam, sedangkan Jumat ini, dibawa ke Polda Jateng. Para pelaku, jelas dia, kesemuanya bintara. “Sekarang sudah bukan zamannya seperti itu [penganiayaan]. Walaupun sudah divonis bersalah, tetap tidak boleh ada tindak kekerasan,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Tanti menyatakan para pelaku tersebut bisa terkena hukuman pidana dan disiplin. Hukuman pidana itu berupa ancaman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan hukuman disiplin di antaranya penundaan pangkat selama satu periode atau enam bulan, mutasi dan tidak bisa bersekolah lagi. Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, ada lima nama yang diperiksa di Polda Jateng dari jajaran kepolisian Wonogiri. Mereka adalah By dari Polsek Wonogiri, Pn dari Polsek Jatipurno, Ad dari Polsek Wuryantoro, Ag dari Polsek Eromoko dan Rf dari Polsek Kismantoro. Tapi, By dari Polsek Wonogiri hanya menjadi saksi karena saat itu ia berada di dekat lokasi penangkapan Susanto.

Di sisi lain, kondisi kesehatan Susanto, mulai membaik. Ia sudah tidak mengalami kencing darah tetapi masih mengalami pusing di kepala. “Pemeriksaan organ dalam tidak ada masalah. Hanya, di bagian otot punggung ada syaraf yang tegang. Itu bisa menjadi bukti penganiayaan, jika ada bekas memar. Tapi, perlu pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Pelayanan Medis RS dr Sudiran Mangun Sumarso, Adhi Dharma. Ia menambahkan korban akan dirawat hingga benar-benar sembuh, tetapi sementara ini statusnya masih pasien umum tanpa jaminan kesehatan seperti Jamkesmas, Jamkesda atau lainnya.

Ayah korban, Tukiman, 56, berharap kejadian itu tetap diproses dalam ranah hukum. “Saya sudah menunjuk Pak Hartono dari LSM [Lembaga Swadaya Masyarakat] di Selogiri. Dia akan mendampingi kami memberikan keterangan ke Polres, besuk Senin (11/2). Kami tetap menuntut ada keadilan dari kejadian ini,” katanya saat ditemui wartawan di RSUD dr SMS.

Ketua LSM Jeritan Rakyat (Jerat) Selogiri, Hartono, menyatakan siap mendampingi keluarga korban ke Polres Wonogiri. “Kami tetap berupaya agar hukum berjalan secara transparan. Sebab, kejadian itu bisa menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban. Selain itu, ini juga mampu menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak melakukan tindakan semacam itu,” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya