SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Keluarga dari korban penganiayaan polisi, Susanto, 30, warga Lingkungan Salak RT 004/RW 003, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, menggandeng pengacara untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Keluarga korban ingin ada keadilan dalam perkara tersebut.

Pengacara yang digandeng keluarga korban, Heri Sulistyono SH, mengatakan saat ini pelaku telah ditangani propam, tetapi keluarga ingin pelaku juga dibawa ke pengadilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini, kami akan melapor ke Polres Wonogiri melalui SPK [sentra pelayanan kepolisian] agar pelaku bisa dikaji ke pra-peradilan. Sebab, ada beberapa hal yang kami anggap janggal,” katanya saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (13/2/2013).

Ia menambahkan beberapa hal yang janggal di antaranya pemeriksaan yang lebih dari satu kali 24 jam yang tidak sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah ada penganiayaan pada dua hari sebelumnya. Selain itu, surat penangkapan Susanto diberikan setelah Susanto dilepas dan masuk ke Rumah Sakit dr Soediran Mangun Soemarso (SMS). Padahal, penangkapannya dilakukan pada Senin (4/2/2013) dan surat itu baru diberikan pada Kamis (7/2/2013) pagi.

Ia menuntut pelaku dijerat Pasal 351 junto 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, ia juga akan mengirim laporan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kami ingin ada keadilan dalam kasus ini, sebab ada beberapa kejanggalan saat penangkapan Susanto. Saya pernah menanyakan kepada Susanto apa ada surat penangkapan, tetapi ternyata tidak ada. Saat itu, malah ada yang bilang suratnya belum dibuat dan baru diberikan pada Kamis (7/2/2013) dari kepolisian,” kata paman korban, Mulyanto, saat ditemui wartawan di rumah Heru, Rabu.
Di sisi lain, Heri menyatakan apresiasinya kepada Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani yang segera membesuk korban dan bertemu keluarga korban. Selain itu, juga bertanggung jawab menanggung biaya perawatan di rumah sakit dan memberi santunan atas nama pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya