SOLOPOS.COM - Ilustrasi (huffingtonpost.com)

Ilustrasi (huffingtonpost.com)

WONOGIRI – Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, enggan menanggapi ancaman dari Kapolda Jawa Tengah (Jateng) yang akan mencopotnya dari jabatan Kapolres Wonogiri. Saat ini, ia hanya ingin fokus mengawal kasus tersebut agar berjalan sesuai hukum.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya tidak ingin berkomentar tentang hal itu [ancaman Kapolda Jateng]. Yang penting, saya tetap mengawal kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, para pelaku kan masih diperiksa Polda,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (10/2/2013). Selain itu, ia juga berharap korban segera sembuh dan menjalankan aktivitasnya kembali.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari terancam dicopot. Hal itu terkait tindakan anggotanya yang menganiaya seorang pengamen yang juga tukang ojek yakni Susanto, 30, warga Lingkungan Salak RT 004/RW 003, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Susanto dituduh mencuri burung Love Bird bersama dua rekannya yang masing-masing mendekam di Polres Wonogiri dan Sukoharjo.

Kasus penganiayaan itu mendapat perhatian serius dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek S Triwidodo. Sebab, Susanto harus dirawat di rumah sakit karena sejumlah luka memar di tubuhnya. Kapolda akan mengambil langkah tegas terhadap penyidik Polres Wonogiri dan Polres Sukoharjo, termasuk Kasat Reskrim dan Kapolres Wonogiri dan Sukoharjo selaku pimpinan. Bahkan, ia memberikan ancaman berupa pencopotan dari jabatan apabila terbukti membiarkan terjadinya penganiayaan.

Terhadap penyidik anggota Polres Wonogiri dan Polres Sukoharjo akan dikenai saksi kode etik dan pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Sanksi kode etik terberat bisa dicopot dari anggota Polri.

Empat penyidik Polres Wonogiri yakni Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropi’i (anggota Polsek Kismantoro) dan Briptu Aditia (anggota Polsek Wuryantoro). Kini, mereka masih diperiksa di Propam Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya