SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan korban kekerasan. (recovert.org)

Kekerasan perempuan dan anak di Gunungkidul mengalami penurunan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul mengklaim angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam tren menurun. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang ditangani lebih sedikit dibandingkan dengan yang terjadi di 2016 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul Sujoko mengatakan, hingga akhir Juni jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani mencapai sembilan kasus. Jumlah ini sangat bertolak belakang dengan yang terjadi di tahun lalu yang mencapai 60 kasus.

“Kita akan terus menekan agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menurun,” kata Sujoko kepada Harianjogja.com, pekan lalu.

Dia merinci, sembilan kasus yang terjadi hingga pertengahan tahun ini terdiri dari enam kasus kekerasan pada ibu, dan sisanya tiga kasus terjadi pada anak-anak. Sujoko pun berharap partisipasi dari masyarakat untuk berkomitmen dalam upaya menekan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi untuk pencegahan melalui forum-forum yang dimiliki. Namun agar upaya ini lebih maksimal, maka harus ada partisipasi aktif dari masyarakat,” kata Sujoko lagi.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AKBPMD Gunungkidul Rumiyati Hastuti. Menurut dia, upaya pencegahan dilaksanakan secara lintas sektor, mulai dari menggandeng lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat hingga unit pelayanan perempuan dan anak milik Polres Gunungkidul.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri karena upaya tersebut harus dilakukan bersama sehingga hasilnya dapat lebih maksimal,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Rumiyati, upaya penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak lebih mengedepankan proses mediasi. Namun jika korban menolak dan tetap ingin melanjutkan ke ranah hukum, maka dinas tidak bisa mencegah karena hal tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Dia mencontohkan, kasus kekerasan perempuan dan anak yang sampai ke ranah hukum dapat dilihat pada kasus pelecehan seksual terhadap siswa SD di Kecamatan Ponjong. Menurut Rumiyati, kasus ini tidak bisa dimediasi sehingga pelaku harus menyelesaikan hingga ke pengadilan.

“Vonisnya sudah ada dan sekarang pelaku sudah dihukum sesuai dengan yang dijatuhkan hakim dari pengadilan,” ujarnya.

Data Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Gunungkidul

Tahun       Jumlah
2014          40 kasus
2015          44 kasus
2016          67 kasus
2017*       9 kasus
*) data hingga 20 Juni 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya