SOLOPOS.COM - Direktur LRC-KJHAM Dian Puspitasari. (Facebook.com)

Kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi di Jawa Tengah (Jateng).

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), sebuah organisasi nongoverment yang bergerak di bidang advokasi hak asasi perempuan menyebutkan ada 352 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban 704 orang yang terjadi sepanjang 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Direktur LRC-KJHAM, Dian Puspitasari, saat menggelar diskusi bertajuk Situasi Pelanggaran Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan di Jawa Tengah di Ruang Parahita Ekapraya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jateng di Semarang, Kamis (7/12/2017).

“Tiga wilayah teratas [kasus kekerasan terhadap perempuan] yakni, Semarang ada 118 kasus atau 48,11%, disusul Magelang dengan 47 kasus atau 17,8%, dan Kabupaten Kendang dengan 22 kasus,” ujar Dian.

Wadpadai kekerasan terhadap perempuan. Whisnu Paksa/Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com

Wadpadai kekerasan terhadap perempuan. Whisnu Paksa/Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com/Semarangpos.com

Dian menambahkan untuk wilayah yang paling sedikit ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah Sragen dan Kabupaten Karanganya. Di dua wilayah Soloraya itu, LRC-KJHAM hanya menemukan 8 kasus atau 2,18% dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditemukan di Jateng.

Dian menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditemukan bermacam-macam. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan saat berpacaran.

Dian menyebutkan KDRT menjadi yang tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng dengan 117 kasus. Sementara, kekerasan dalam berpacaran menempati urutan kedua dengan 91 kasus, dilanjutan perkosaan dengan 46 kasus, perbudakan seksual 38 kasus, prostitusi 24 kasus, perdagangan perempuan 16 kasus, pelecehan seksual 14 kasus, dan kekerasan terhadap buruh perempuan dengan 6 kasus.

Menanggapi temuan LRC-KJHAM itu, Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3AKB Jateng, Sri Winarna, akan menindaklanjuti dengan meningkatkan introspeksi dan evaluasi pelayanan.

“Kami terus berupaya untuk memberikan hak perlindungan korban kekerasan perempuan sehingga haknya dapat dipenuhi secara maksimal,” tutur Sri Winarna.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya