SOLOPOS.COM - Ilustrasi protes kekerasan terhadap anak (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kekerasan pelajar Sleman, gugatan praperadilan ditolak.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan pra peradilan atas penghentian penyidikan terhadap delapan pelaku pengeroyokandi jalanan yang menyebabkan tewasnya Dimas Afrizal Mustofa. Keluarga korban masih menunggu salinan putusan guna menentukan langkah berikutnya yang akan diambil.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Baca Juga : KEKERASAN PELAJAR SLEMAN : Pengadilan Tolak Pra-Peradilan Korban Klitih

Ekspedisi Mudik 2024

Elwindhi Febrian dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) AFTA selaku kuasa hukum Edi Mustofa, orang tua korban mengatakan pihaknya belum merasa mendapatkan keadilan selama ini. Hal ini diperparah dengan ditolaknya gugatan pra pengadilan yang diajukan 7 Juli lalu ini.

“Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari terlebih dahulu,”jelasnya ketika dihubungi lewat telepon, Rabu (9/8/2017).

Ia menerangkan jika gugatan diajukan karena penghentian penyidikan sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/308/V/2017/Reskrim pada Mei 2017 lalu adalah tidak sah, cacat hukum dan bertentangan dengan hukum. Menjadi pertanyaan karena pihak keluarga baru mendapatkan informasi mengenai penyidikan ini delapan bulan setelah dikeluarkannya keputusan itu.

Elwindhi menerangkan jika informasi itupun didapat setelah kliennya melalui tim kuasa hukum menanyakan perkembangan kasus itu kepada Polres Sleman. Dari 16 pelaku yang diamankan, delapan orang dihentikan penyelidikannya karena dinilai tidak cukup bukti. Sedangkan delapan sisanya saat ini masih dalam proses pradilan.

Sementara itu, Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hasil putusan ini. Baik telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan tidak digubris. Meski demikian, sebelumnya ia mengatakan tidak keberatan membuka kembali perkara itu jika terbukti salah ataupun ditemukan bukti baru yang mendukung. (Sekar Langit Nariswari)

Untuk diketahui, Dimas, 16, siswa SMK N 1 Seyegan tewas dikeroyok oleh 16 siswa salah satu sekolah negeri di Sleman pada Oktober 2014 lalu. Setelah sempat tak sadarkan diri selama dua malam di rumah sakit, ia kemudian meninggal akibat luka di bagian kepalanya. Selama proses penyelidikan, petugas menyita barang bukti motor yang digunakan para pelaku, pecahan botol dan pralon yang didalamnya berisi cor-coran besi yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya