SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kekerasan Jogja yang terjadi Agustus lalu akhirnya disidang.

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang terdakwa penganiayaan dengan menggunakan cangkul di Timoho Agustus lalu, Anis Lukas Nehemiah, 25, dijaga ketat puluhan personel kepolisian dari Satuan Brimob Polda DIY dan Sabhara Polresta Jogja untuk mengamankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (26/10/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang yang berlangsung tak lebih dari satu jam ini menghadirkan saksi Supraptono, Satpam APMD Jogja, tempat kejadian berlangsung. Dijelaskannya, saat kejadian ia masuk shift malam pukul 21.00 WIB dan melihat terdakwa keluar dari areal kampus dan menggeber gas motornya. Kemudian, terdakwa kembali ke kampus, berjalan kaki, dan menuju keluar.

“Saat masuk sudah bawa cangkul dan dipukulkan ke papan penanda parkir, saya sudah berusaha merebut tetapi tak berhasil,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar.

Kendati demikian, Supraptono tidak mengetahui secara pasti kejadian antara terdakwa dan korban, mengingat kejadian itu tidak berada di dalam kampus.

Sebelumnya, Anis dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 354 Ayat 2 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sepuluh tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto dalam sidang minggu lalu.

Seperti yang diketahui, Firza Ardiyansyah Ramadhan, 20, warga Demangan, Caturtunggal, Depok, Sleman, dianiaya oleh orang tak dikenal saat melintas di Jalan Timoho, Jogja, Jumat (7/8) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Cucu dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DIY, Sukamto, ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat dihantam cangkul. Korban sempat kritis di Rumah Sakit Bethesda dan akhirnya meninggal Senin (10/8/2015).

Terdakwa yang hendak kabur ke Bali diringkus polisi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (9/10/2015) sekitar pukul 02.00 WIB. Diduga, motif pencangkulan salah sasaran karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya