SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MALANG: Selain peradilan dan regulasi, sampai saat ini kekerasan terhadap para jurnalis masih menjadi ancaman utama bagi kebebasan pers di Indonesia.

Dalam rilisnya, AJI melaporkan sepanjang sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009 terdapat 44 kasus kekerasan yang terjadi, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Bentuk kekerasan fisik yang dialami para jurnalis adalah pemukulan (19 kasus) dan kekerasan verbal yang paling banyak terjadi adalah berupa ancaman (9 kasus), pelarangan liputan (8 kali), perampasan alat (7 kali) dan satu kasus penyanderaan serta pembunuhan.

Tindak kekerasan paling banyak terjadi di Jakarta (6 kali), Sulawesi Selatan (5 kali), Maluku Utara, Riau, Jawa Timur masing-masing 4 kali, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Papua masing-masing sebanyak 3 kali.

Pelaku kekerasan paling banyak dilakukan oleh kepolisian (12 kali), pejabat sipil (7 kali), tentara (5 kali), massa pendukung calon gubernur dan buruh masing-masing tiga kali, mahasiswa, pengusaha, dan preman masing-masing dua kali.

Selain kekerasan, tindakan hukum juga masih menjadi hambatan. “Jika terjadi persoalan yang melibatkan kalangan pers, seharusnya pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Abdi Purnomo. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya