SOLOPOS.COM - Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO—Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo menganggap kasus dugaan kekerasan oleh LH, guru SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo terhadap siswanya, akhir Oktober lalu, sudah selesai. Dengan demikian tidak perlu ada tindakan lebih lanjut.

Ketua PDM Sukoharjo, Guntur Subiyantoro, mengatakan sudah menerima laporan terkait kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya sudah klarifikasi. Pada prinsipnya, kalau masalah itu bisa diselesaikan di sekolah, ya di sekolah. Kalau tidak, ke Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah. Kalau tidak bisa, ke PDM,” ungkap dia kepada wartawan, Selasa (26/11/2013).

Sesuai informasi yang diterimanya, Guntur mengatakan guru dan siswa sama-sama telah mengakui kesalahan dan telah terjadi islah atau penyelesaian secara damai. Untuk perserikatan, menurut dia, masalah itu sudah selesai.

“Guru yang bersangkutan adalah guru tetap. Dulu pernah ditegur, tapi tidak ada kaitannya dalam proses belajar mengajar. Dulu seperti itu, tapi sudah bisa kami redam. Kalau ini muncul lagi, beda lagi. Itu murni antara guru dengan murid,” ujar dia.

Sebagaimana diinformasikan, LH yang juga Wali Kelas XII Jurusan Teknik Sepeda Motor Yamaha SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo dilaporkan telah memukul sejumlah siswa di kelasnya. Para siswa lalu memprotes tapi mereka malah mendapat tekanan dari sejumlah guru.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Samrodin, mengatakan seorang guru tak berhak berbuat kekerasan kepada muridnya meskipun dengan dalih kedisiplinan. Semua guru hendaknya memahami UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sehingga mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepada wartawan, Selasa, politikus PKS itu mengatakan kekerasan bisa saja diartikan oleh guru untuk membentuk kepribadian siswa. Namun, dalam kenyataannya, kekerasan yang dilakukan guru kerap mendatangkan dampak buruk bagi siswa bersangkutan.

“Masalah kekerasan itu sudah diatur dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Seharusnya, guru jangan sampai berbuat kekerasan dalam memberikan pelajaran. Kekerasan itu menimbulkan dampak trauma, dendam, dan seperti itu akan teringat. Enggak akan hilang dalam memori. Kalau saya cenderung jangan sampai terjadi kekerasan di dunia pendidikan,” terang dia.

Menurut Samrodin, salah satu solusi agar kejadian serupa tak terulang adalah Dinas Pendidikan (Disdik) mengumpulkan para kepala sekolah dan menyosialisasikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, para kepala sekolah diwajibkan menyosialisasikan dan mengimplementasikan hal tersebut kepada guru di lingkungan masing-masing.

“Ancaman pidana terhadap pelanggaran UU itu cukup keras. Mohon disosialisasikan agar kepala sekolah menyosialisasikan ke guru dan jajarannya,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya