SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan guru (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi kekerasan guru (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI – Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Boyolali akhirnya menjatuhkan sanksi kepada guru Bahasa Indonesia MTs Muhammadiyah 4 Simo, S, yang melakukan pemukulan terhadap salah satu siswa Kelas VII sekolah tersebut, S, Rabu (6/2/2013). S diberhentikan sementara selama satu tahun ajaran pendidikan, hingga ada pertimbangan lebih lanjut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjatuhan sanksi ini diungkapkan Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) PDM Muhammadiyah Boyolali, Sarbini, kepada Solopos.com, Minggu (10/2/2013). Terkait tindak kekerasan yang dilakukan S, Sarbini menjelaskan meskipun sudah ada kesepakatan perdamaian antara guru dan siswa serta orangtua siswa, termasuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum, PDM Muhammadiyah tetap menjatuhkan sanksi kepada guru yang bersangkutan sesuai kode etik guru di lingkungan Muhammadiyah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Selain itu ada pertimbangan tuntutan dari masyarakat juga agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Namun dalam kode etik guru di lingkungan Muhammadiyah, untuk menjatuhkan sanksi termasuk mengeluarkan guru tersebut, ada tahapannya,” terang Sarbini. Penjatuhan sanksi bagi guru yang melakukan pelanggaran itu, dikatakan Sarbini, melalui sejumlah tahapan antara lain dengan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, diberhentikan sementara hingga dipecat.

“Dari pertimbangan-pertimbangan yang ada, termasuk pengakuan dari guru yang bersangkutan tentang tindak pemukulan yang dilakukannya, meskipun ada faktor lain yaitu kebiasaan siswa yang selama ini terjadi, memang ada siswa seperti itu, namun sebagai guru, dengan tindakan kekerasan itu tetap salah, walaupun itu bertujuan pembinaan. Pertimbangan lain juga karena ada tuntutan dari masyarakat dan juga wali murid tentang penjatuhan sanksi,” paparnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sarbini menyatakan PDM Muhammadiyah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga sekitar satu tahun ajaran. Sanksi tersebut, lanjut Sarbini, nantinya akan dievaluasi kembali dengan berbagai pertimbangan yang ada. “Bisa jadi nantinya guru yang bersangkutan kami berhentikan seterusnya jika nanti ada pertimbangan yang lain,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya