SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kekerasan Gunungkidul terjadi di kawasan pesisir selatan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Petugas Polres Gunungkidul masih terus melakukan penyelidikan terhadap aksi kekerasan yang terjadi di kawasan pesisir di awal Juni ini.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

(Baca juga : KEKERASAN GUNUNGKIDUL : Geng Motor Ngamuk di Pesisir Ditangkap, Jumlah Diprediksi Akan Bertambah)

Meski sudah mengamankan tiga tersangka, namun setelah dilakukan penyelusuran tidak ada kaitannya dengan aksi kekerasan.

Ketiga tersangka yang terdiri dari RZ,16; ST,17; dan YS,16 diamankan karena kepemilikian senjata tajam saat operasi di sekitar Pos Retribusi masuk pantai di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pasca terjadinya kekerasan pada Minggu (5/6/2016) lalu.

Awalnya ketiganya disangkakan sebagai pelaku penganiayaan, namun dari hasil pemeriksaan ketiganya bukan sebagai pelaku.

Meski belum ada bukti kuat para tersangka ada hubunganya dengan pelaku kekerasan, ketiganya tidak dilepaskan. Dikarenakan membawa senjata tajam, maka ketiganya dijerat Undang-Undang Darurat, pasal 2 dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

“Prosesnya jalan terus. Berhubung masih di bawah umum maka penanganan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).

Meski belum menetapkan tersangka terkait dengan aksi kekerasan di kawasan pesisir, Mustijat mengaku tetap fokus untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Selain terus mendalami keterangan dari ketiga tersangka pemilik senjata tajam, polisi juga terus mendalami hasil pemeriksaan korban kekerasan.

“Akan terus kita pelajari. Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata belum ada kaintannya antara terduga pelaku yang diamankan dengan para korban,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Polres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi menegaskan, ketiga tersangka yang ada bukan karena masalah kekerasan di kawasan pesisir yang mengakibatkan tujuh remaja mengalami luka-luka. Namun ketiganya ditangkap karena sangkaan kepemilikan senjata tajam.

“Perlu diingat, ketiganya ditangkap bukan karena kasus kekerasan, tapi karena membawa senjata tajam saat dirazia,” kata Nugrah.

Dia menambahkan, meski belum ada bukti kuat tiga tersangka terlibat dengan aksi kekerasan. Namun masalah hukum ketiganya terus berjalan dan sangakaan yang digunakan disesuaikan dengan pasal yang berlaku. “Prosesnya jalan terus karena ketiganya dijerat pasal dalam UU Darurat,” ungkap mantan Kapolres Bangka Timur ini.

Untuk diketahui, kasus kekerasan yang melibatkan tujuh orang korban ini terjadi di JJLS di Kecamatan Saptosari pada Minggu (5/6/2016) lalu.

Rombongan pemotor yang berjumlah puluhan ini membabi buta dengan melakukan tindak kekerasan terhadap pengendara yang berpapasan dengan kelompok tersebut.

Selang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terduga tidak ada kaitannya dengan aksi tersebut.

“Pelakunya banyak. Para korban juga tidak hapal dengan wajah siapa pelaku sehingga untuk mengungkapnya butuh penyelidikan yang lebih mendalam,” ungkap Nugrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya