SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Kekerasan Bantul, ketegangan di ruang sidang sempat terjadi.

Harianjogja.com, BANTUL— Ulah Setyo, salah satu anggota Sat Sabhara Polres Bantul yang meminta agar barang bukti minuman keras dikembalikan ke Polres Bantul berujung pada perkelahian yang melibatkan Yuli, salah satu petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Kamis (8/6/2017) lalu. Akibatnya, Setyo dan Yuli pun sempat bersitegang di sisi timur ruang sidang yang dipakai mempersidangkan kasus penjualan miras dengan barang bukti sebanyak lebih dari 700 botol itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumedana menegaskan ulah Setyo tersebut jelas tak menyalahi aturan. Sebagai eksekutor, katanya, pihak Kejari memiliki kewenangan penuh atas barang bukti persidangan. Ditegaskannya, jika pihak kepolisian hendak meminta kembali barang bukti itu, mereka seharusnya dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

Ekspedisi Mudik 2024

“Itulah, seperti biasanya kan, usai persidangan, barang bukti kan kami bawa ke kantor untuk dijadwalkan kapan pemusnahannya. Jadi tidak bisa itu polisi minta-minta,” kata Ketut saat dihubungi wartawan, Minggu (11/6/2017).

Namun, setelah mendengar kabar bahwa Setyo adalah polisi yang beberapa pekan bertugas di Bantul, dirinya pun lantas maklum. Untuk itu, beberapa saat setelah terjadinya insiden itu, ia pun segera berkomunikasi dengan Kapolres Bantul.

“Respon beliau [Kapolres Bantul] sangat bagus. Beliau langsung menerjunkan propam untuk melakukan penyelidikan. Tapi syukurlah, semuanya sekarang sudah damai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya