SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan anak (rimanews.com)

Kekerasan anak dan perempuan di Kota Madiun diharapkan bisa ditekan seiring pemberlakuan kebijakan anyar berupa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Madiunpos.com, MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun optimistis mampu menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun Sugeng Rismiyanto tidak menutup kemungkinan Pemkot Madiun akan bekerja keras menekan kekerasan anak dan perempuan di wilayahnya hingga nol kasus mulai 2016.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keyakinan tersebut, lanjut dia, seiring dengan disetujui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. “Tentu kami berharap perlindungan terhadap nasib perempuan dan anak-anak di Kota Madiun akan semakin kuat dengan keberadaan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasanm,” kata Sugeng saat dijumpai Madiunpos.com selepas menghadiri Rapar Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Madiun, Kamis (15/10/2015).

Ditanya jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Madiun yang terjadi sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2015, Sugeng mengaku tidak mengingat datanya. Disinggung mengenai isi Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendukung upaya Pemkot Madiun meminimalisasi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Gadis, Sugeng juga kesulitan menjelaskan secara detail.

“Dengan turunnya peraturan daerah [tentang Perlindungan Perempuan dan Anak], Pemerintah tentu semakin yakin bisa mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar Sugeng singkat.

Sebagai informasi, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan termasuk raperda baru yang diusulkan eksekutif dan telah disepakati menjadi Perda Kota Madiun dalam Rapat paripurna DPRD Kota Madiun di Ruang Sidan DPRD Kota Madiun, Kamis. Sedikitnya terdapat delapan raperda yang diterima menjadi Perda Kota Madiund alam Rapat Paripurna tersebut.

Sugeng Rismiyanto menjelaskan tiga raperda dari delapan raperda yang diusulkan pihak eksekutif ke legislatif merupakan raperda baru, yaitu Raperda Penanaman Modal, Raperda Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dan termasuk Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Sedangkan lima lainnya merupakan penyempurnaan atas raperda sebelumnya.

“Ada tuntutan dari legislatif supaya kami segera menyosialisasikan Perda Kota Madiun dengan menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) yang menindaklanjuti pasal di perda tersebut, sehingga bisa tuntas dari tataran paraturan sampai implementasinya. Keedua, kami dituntut untuk menyiapkan SDM berkualitas atas lahirnya delapan perda baru. Terakhir, ada keinginan dari fraksi bahwa delapan ini mengandung azas prioritas,” jelas Sugeng.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya