SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum (JIBI/Dok)

Kekerasan anak Klaten, dari 105 ABH selama 2016, 40 ABH terlibat kekerasan seksual.

Solopos.com, KLATEN — Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) Klaten mencatat ada 105 anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Klaten. Dari 105 ABH, 40 ABH terkait kekerasan seksual.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 105 anak itu meliputi 78 laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 48 anak sebagai pelaku, 34 anak sebagai korban, serta 23 anak sebagai saksi. Sementara selama 2015 tercatat sekitar 50 ABH.

PLKSAI diluncurkan Pemkab Klaten pada Juli 2016. Tim di PLKSAI berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta lembaga lain yang berkaitan dengan perlindungan anak. Salah satu tujuan pembentukan PLKSAI agar penanganan anak yang mengalami masalah kesejahteraan sosial bisa terintegrasi.

Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial yang bertugas di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Klaten, Muslim Hidayat, mengatakan jumlah ABH merupakan anak yang selama ini dilaporkan dan mendapat pendampingan. Dari seratusan ABH sepanjang 2016, kekerasan seksual mendominasi dengan 40 ABH.

Kasus kekerasan seksual itu seperti persetubuhan. Perinciannya, 16 anak sebagai pelaku, 18 anak sebagai korban, dan enam anak sebagai saksi.

Sementara pada 2017, ada tujuh anak yang mendapat pendampingan lantaran menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual. Selain kekerasan seksual, sepanjang 2016 juga tercatat 11 anak terlibat kasus perusakan.

Selama 2016, ada dua peristiwa yang menjerumuskan anak sebagai pelaku yakni kasus kekerasan seksual di Jatinom serta perusakan serta membawa senjata tajam di Ceper. Terkait penyebab kasus kekerasan seksual, Muslim mengatakan dari pendampingan yang dilakukan selama ini rata-rata lantaran kurang kontrol orang tua.

“Rata-rata kontrol dari orang tuanya itu sangat kurang. Biasanya berasal dari keluarga yang broken. Makanya dari sini untuk pencegahan salah satunya dengan penekanan pada kontrol dari orang tua,” kata Muslim saat dihubungi Solopos.com, Minggu (19/3/2017).

Disinggung pendampingan yang dilakukan pekerja sosial, Muslim mengatakan salah satunya dilakukan kepada anak yang menjadi pelaku selama menjalani proses hukum. Pendampingan dimaksudkan untuk meminimalkan ABH dipenjara.

“Seminimal mungkin anak tidak dimasukkan dalam penjara karena memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan si anak,” katanya.

Penjara menjadi pilihan terakhir bagi ABH yang menjadi pelaku kejahatan. Alternatif yang bisa dilakukan yakni melalui diversi sesuai Pasal 1 angka 7 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Anak seharusnya diberi kesempatan melakukan pertobatan sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Satuan Bakti Pekerja Sosial lainnya, Nur Sakuri, mengatakan guna mengantisipasi semakin banyak ABH, pendataan anak bakal dilakukan. Pendataan dilakukan terhadap anak rentan menjadi ABH baik pelaku maupun korban.

Kriteria anak rentan itu seperti anak putus sekolah, tak memiliki akta kelahiran, anak dari keluarga tak harmonis, serta anak buruh migran. Dari hasil pendataan lantas diklasifikasi dan menjadi rekomendasi ke masing-masing OPD guna penanganan. “Kami akan coba pendataan ke 10 desa di berbagai kecamatan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya