SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan anak menimpa seorang santri di sebuah pondok pesantren di Situbondo, Jawa Timur. Inilah kronologinya…

Madiunpos.com, SITUBONDO – Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Situbondo dianiaya oleh guru mengajinya hingga babak belur. Saiful Qalili, 14, santri malang itu dipukuli sambil terus dipaksa mengaku melakukan pencurian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akibat aksi penganiayaan tersebut, Qalili mengalami luka lebam di bagian lengan kiri, punggung, dan dadanya. Tak hanya itu, bagian kepala korban juga terluka akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku penganiayaan dilakukan oleh SR, 30, yang tak lain sebagai pengajar di ponpes tersebut. Tak terima atas perlakuan keji itu, orang tua Saiful Qalili, Achmadi, 37, warga Desa Panji Kidul Kecamatan Panji, menempuh jalur hukum. Ia pun melaporkan SR ke Mapolres Situbondo.

“Dilaporkan penganiayaan anak di bawah umur. Sekarang laporannya sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda H Nanang Priambodo, Sabtu (7/3/2015).

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi penganiayaan yang dialami Saiful Qalili itu justru terjadi tempatnya menimba ilmu, yakni di sebuah ponpes di Kecamatan Kapongan, Rabu (4/3) lalu.

Aksi kekerasan itu berawal dari hilangnya ponsel milik teman Qalili. Entah bagaimana, saat itu SR menuduh Qalili sebagai pelakunya. Merasa tidak mencuri, korban pun menolak tuduhan tersebut. Namun, SR malah menganiaya Qalili, sambil terus memaksa agar korban mengakui telah mencuri ponsel milik temannya.

 

Korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul, hingga mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Tak hanya lebam, bagian kepala Qalili juga terluka dan berdarah akibat pukulan si SR. Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan, langsung membawa korban ke rumah sakit. Polisi memintakan visum et repertum ke tim medis, untuk kepentingan penyelidikan kasus kekerasan tersebut.

 

“Perkara ini masih dalam penyelidikan. Penyidik PPA masih memintai keterangan saksi-saksi. Kalau terbukti, terlapor akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Ipda Nanang Priambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya