SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kekayaan pejabat menjadi kewajiban bagi pejabat setingkat eselon I.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi akan memberikan sanksi kepada pejabat eselon 1 yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dari koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 30% atau sekitar 120 pejabat eselon 1 dan pejabat pusat lainnya yang belum melaporkan hartanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menganggap, perilaku pejabat yang belum lapor LHKPN tersebut bisa mencoreng negara. “Kami minta ke KPK siapa saja pejabat eksekutif yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya, kami akan koordinasikan dan membantu sehingga tidak mencoreng pemerintah,” ujar Yudi di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Yudi menyanggah pernyataan KPK mengenai banyaknya penyelenggara negara (eksekutif) yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dia menyatakan seluruh pejabat setingkat menteri sudah melaporkan LKHPN. “Semua menteri di kabinet kerja dapat dipastikan sudah menyerahkan LHKPN. Sudah 100%,” tandas Yudi.

Sebagai menteri yang menangani aparatur negara, dia juga berniat mengeluarkan surat edaran bagi para pejabat negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Dalam peraturan tersebut, dia sudah menyiapkan sejumlah sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi bisa juga penundaan kenaikan pangkat, promosi, atau terkait tunjangan kinerjanya.

Dia juga menunggu hasil laporan dari KPK mengenai siapa saja oknum pejabat tersebut sehingga pihaknya akan membantu lembaga antirasuah tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kami tunggu datanya, mengenai batas waktunya bisa nanti tinggal KPK minta waktu berapa lama, kalau mereka minta satu bulan ya satu bulan, dua bulan ya dua bulan asal jangan 1×24 jam,” tandasnya.

Dari data milik Kedeputian Pencegahan KPK, dari 288.369 pejabat negara baru sekitar 197.685 yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sedangkan sisanya yakni 90.817 atau sekitar 31,4% belum melaporkan harta kekayaannya.

Yuddy juga mengancam jika saat penerimaan data pejabat yang bersangkutan tidak melaporkan hartanya, bisa ditunda kenaikan jabatannya. “Kalau tergolong pejabat tinggi pemerintahan, dia akan ikut dalam proses kenaikan jabatan, [tapi] tidak bisa diusulkan ke tim penilai akhir.”

“Kalau pidana dikaitkan dengan UU No. 30/2002 dan UU No. 28/1999, KPK yang lebih paham. Yang diharapkan KPK yaitu kerja sama agar memberikan sanksi yang lebih tegas apakah menghentikan tunjangan kinerjanya, ekstremnya mencopot jabatannya, menunda kenaikan jabatan, mungkin terkait dengan nasib karier yang bersangkutan lebih bekerja,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya