SOLOPOS.COM - Fadjroel Rachman (Antara)

Kekayaan pejabat harus dilaporkan kepada KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisaris PT Adhi Karya, Fadjroel Rachman, menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya harus melaporkan kekayaan. Kemarin ada jeda waktu satu bulan karena harus menyiapkan dokumen. Setelah selesai, saya lapor ke KPK yang LHKPN,” ujar Fadjroel di Gedung KPK, Jumat (13/11/2015).

Namun, Fadjroel enggan menyebutkan berapa besar kekayaan yang dimilikinya. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan KPK.

“Nanti diumumkan KPK. Nanti mau diperiksa KPK juga?” tambah dia.

Fajdroel diangkat menjadi komisaris pada September 2015 menggantikan Imam Santoso Ernawi.

Sebelumnya Fadjroel sempat menjadi sukarelawan pemenangan Joko Widodo saat pemilihan Presiden.

Setiap penyelenggara negara harus melaporkan kekayaan yang dimilikinya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya