SOLOPOS.COM - Luhut Binsar Panjaitan (JIBI/Solopos/Antara)

Kekayaan pejabat wajib dilaporkan ke KPK dalam LHKPN.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mengakui harta kekayaannya saat ini meningkat drastis dibanding dengan beberapa tahun lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun Luhut merahasiakan jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pokoknya banyak,” tutur Luhut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Luhut menambahkan dirinya kali terakhir kali menyerahkan LHKPN kepada KPK yaitu pada tahun 2001, pada saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Saya terakhir menyerahkan LHKPN waktu berhenti jadi Menteri Perdagangan tahun 2001,” kata Luhut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya