SOLOPOS.COM - Rizal Ramli (JIBI/Solopos/Dok)

Kekayaan pejabat dilaporkan dalam LHKPN ke KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, Senin (12/10/2015) melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) miliknya setelah dilantik menjadi menteri koordinator.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Ini wajib kan ya,” ujar Rizal Ramli sebelum memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizal mengaku baru sempat melaporkan LHKPN miliknya karena sibuk sebagai menteri koordinator. Kali terakhir Rizal melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur pada tahun 2001.

Tahun 2001 tercatat harta kekayaan Rizal sekitar Rp8,5 miliar dan USD88.110. Namun, Rizal tidak mengungkapkan berapa besar kekayaan yang dimilikinya saat ini.

Rizal tercatat memiliki tanah dan bangunan di tiga wilayah. Tiga bidang di Kabupaten Bandung, empat bidang di Kabupaten Bogor, dan dua bidang di Jakarta Selatan dengan total Rp3.707.584.000.

Rizal juga memiliki dua mobil senilai Rp608 juta dan aset berupa logam mulia, barang seni, dan barang antik senilai Rp216 juta. Selain itu, Rizal memiliki surat berharga bernilai Rp3 miliar. Nilai giro dan setara kas lain yang dimilikinya sebesar Rp887.777.000 dan USD88.110.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya