SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Jajaran Polres Klaten menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Noor Sriyanto, 26, warga Dukuh Senden RT 8/RW II, Desa Jambean, Kecamatan Karanganom terhadap kekasihnya, Umi Khasanah, 21, yang terjadi pada akhir Maret silam.

Rekonstruksi itu digelar di Dukuh Panjangan, Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring tepatnya di bibir Sungai Bengawan Solo, Rabu (9/6). Rekonstruksi itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Edy Suranta S dan disaksikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa. Kegiatan rekonstruksi itu mampu menyita perhatian ratusan warga sekitar. Mereka datang secara bergelombang kemudian menyemut di lokasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Noor Sriyanto terhadap kekasihnya Umi Khasanah yang tak lain tetangga tersangka itu terbagi dalam 13 adegan. Peristiswa pembunuhan itu bermula ketika, Umi Khasanah yang tak lain adalah kekasih tersangka mengaku hamil setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka. Umi Khasanan meminta tanggung jawab Noor Sriyanto untuk menikahinya. Alih-alih menerima ajakan menikahi korban, Noor justru merencanakan sebuah pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut di bibir Sungai Bengawan Solo tepatnya di Dukuh Panjangan, Desa Gondasari, Kecamatan Juwiring.

Untuk memuluskan rencananya, Noor membawa sejumlah peralatan seperti seutas kawat, karung, dan tali rafia. Kawat itu digunakan untuk menjerat leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya, kepala jenazah kekasihnya tersebut dimasukkan dalam karung dan diikat dengan tali rafia. Palaku lantas menyeret jenazah korban dan membuangnya ke Sungai Bengawan Solo. Mayat korban baru ditemukan dua hari berselang di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa mengatakan, rekonstruksi itu digelar untuk mengetahui kebenaran kronologis proses pembunuhan yang dilakukan Noor. Menurutnya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Tersangka sudah menyetujui semua adegan sesuai dengan keterangan yang disusun oleh penyidik,” papar Kapolres.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya