SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat kejutan dengan menandai mantan narapidana korupsi di surat suara pada Pemilu Legislatif 2019. Lalu, bagaimana cara mereka menandai mantan napi kasus korupsi di surat suara yang bermacam-macam?

“Nanti tunggu saja. Nanti tidak ada unsur surprise-nya [kalau saya beri tahu sekarang],” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid saat ditemui di ruangannya, Selasa, (9/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ide itu, kata Pramono, juga akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat dengar pendapat pada 16 Oktober mendatang. Rapat melalui legislatif ini direncanakan pula membahas model surat suara mulai dari desain hingga warna.

Penandaan mantan napi korupsi ini adalah salah satu cara KPU agar masyarakat tidak memilih mereka. Hal ini karena sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan terhadap larangan eks koruptor maju jadi caleg yang tercantum di Peraturan KPU.

Karena putusan tersebut KPU telah menghapus frasa melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg dalam peraturan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya