SOLOPOS.COM - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Padepotan Simaremare. (Solopos.com-Dickri Tifani Badi)

Solopos.com, SEMARANG- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan pegawai Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Purworejo terus diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Terbaru, Kejati Jateng menangkap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang bertindak sebagai makelar. Kini, Kejati Jateng menetapkan tiga tersangka baru yakni PW selaku Ketua Yayasan Kesejahteaan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I), KT selaku Sekretaris YKKAP I, dan FE selaku Bendahara YKKAP I.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Padepotan Simaremare, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan dalam kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare dimana melalui perantara AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Perlu diketahui yang disebut itu, mereka telah melaksanakan kegiatan dengan pembayaran total sebesar Rp23 miliar lebih. “Kami masih terus mendalami terkait fakta-fakta tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kerugian negara ini,”ungkapnya.

Ternyata, peran ketiga tersangka dalam proses pengadaan lahan itu harusnya melalui panitia. Justru mereka langsung menghubungi pihak makelar (AS). “Sudah seharusnya ketiga tersangka ini melalui panitia, namun itu dilaksanakan langsung oleh ketiga tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Karyawan YIA, Kejati Tetapkan 1 Tersangka

Saat disinggung soal apakah ada tersangka lainnya terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami lagi apa masih ada tersangka lainnya. “Kami masih mendalami apakah ada tersangka lain nantinya,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan karyawan Bandara YIA Kulonprogo ini terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, YKKAP I mencari lahan untuk perumahan karyawan YIA. Mereka akhirnya bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Purworejo seluas 25 hektare dengan harga Rp200.000 per meter.

Dalam prosesnya, YKKAP I pun melakukan negosiasi dengan AS tanpa melibatkan pemilik tanah. Kesepakatannya, tanah tersebut dihargai Rp50 miliar, di mana YKKAP I telah membayar sekitar 40% yakni Rp23 miliar.

Baca juga: Bangun Kawasan Sekitar YIA Agar Tak Kumuh, Pemda DIY Gandeng Jepang

Namun, setelah dilakukan pembayaran YKKAP I tidak bisa mendapatkan tanah itu karena kepemilikan yang tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya