SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan perkara pidana semburan lumpur panas di areal eksplorasi sumur Banjar Panji I Lapindo Brantas Inc. di Porong, Kabupaten  Sidoarjo dari pihak kepolisian.

Bagian Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim menerima SP3 itu dari penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim di Surabaya, Selasa (25/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“SP3 perkara Lapindo ini, sudah diterima dan sudah dikaji lebih dalam oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan,” kata Kepala Kejati Jatim, Zulkarnaen.

Menurut dia, tidak ada saksi ahli yang memberikan keterangan bahwa luapan lumpur dipicu panas itu diakibatkan oleh aktivitas pengeboran.

Jauh hari sebelumnya Polda Jatim telah mengeluarkan SP3 kasus luapan lumpur panas yang terjadi sejak 2 Juni 2006 itu, namun baru kali ini diserahkan ke Kejati Jatim.

Penyerahan SP3 itu dilakukan setelah pihak Kejati Jatim memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim karena sebelumnya  dalam berkas perkara itu masih ditemukan banyak kelemahan.

Di antara kelemahan itu, lanjut Zulkarnaen, adanya perbedaan keterangan saksi ahli mengenai penyebab banjir lumpur panas dalam mempersepsikan banjir lumpur Lapindo itu.

Perbedaan keterangan saksi itu pada seputar penyebab semburan. Sebagaian saksi menyatakan, sebagai bencana alam dan saksi lainnya menganggap lumpur panas itu terjadi karena aktivitas pengeboran.

“Di satu sisi, ada saksi ahli beranggapan apa yang terjadi merupakan musibah (force majeur), tapi di sisi lain menganggap ada kaitannya dengan pengeboran disengaja. Namun yang beranggapan ‘force majeur’ itu lebih banyak,” katanya.

Menurut dia, perbedaan akan memperlemah proses di pengadilan, sehingga nasib 12.000 lebih korban lumpur panas itu akan menjadi tidak jelas.

Oleh sebab itu, Zulkarnaen meminta tim penyidik Polda Jatim untuk mempertajam lagi keterangan saksi.
“Kalau tidak dilengkapi keterangan saksi ahli independen, kami tidak berani menerima SP3. Karena kalau dipaksakan, risikonya akan menimbulkan perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dengan hakim. Hal ini akan sangat merugikan korban lumpur itu sendiri,” katanya.

Penyidik kejaksaan juga memerlukan kepastian dengan bukti dari hasil survei geologi dan survei seismik sumur Porong I tahun 1991, hasil survei geologi dan survei sumur Banjar Panji tahun 2006.

Dalam perkara itu, sebelumnya penyidik menetapkan dua staf pengeboran Lapindo Brantas Inc. Edy Sutriono dan William Hunila serta Vice President PT Energy Mega Persada Nur Rohmad Sawolo sebagai tersangka.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya