SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) masih kesulitan mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga yang juga istri Walikota setempat, Titik Kirnaningsih, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Informasinya kasasi sudah keluar, tapi kami belum menerima petikannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir di Semarang, Jumat (27/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, kejaksaan masih mencari tahu penyebab belum diterimanya petikan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi juga telah proaktif untuk menanyakan perihal putusan tersebut.

Terpidana kasus korupsi Rp12,2 miliar itu, kata dia, hingga saat ini masih dalam pantauan kejaksaan. Kejaksaan Negeri Salatiga disebutnya yang melakukan pengawasan.

Titik Kirnaningsih dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Salatiga. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya