SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mencantumkan nama Bupati Kendal Mirna Annisa dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik di kabupaten tersebut. Berkas perkara kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,4 miliar itu sudah diserahkan Kejati Jateng ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (19/2/2019).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusni, mengatakan PN Semarang memiliki waktu 10 hari dari sejak berkas diserahkan untuk menetapkan waktu persidangan. “Berkasnya sudah kami serahkan Selasa kemarin. Total ada 30-40 saksi yang kami minta untuk memberikan keterangan di persidangan, salah satunya ibu bupati [Mirna Annisa],” ujar Kusni saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Jumat (22/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kusni menyebutkan pihak Kejati Jateng sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi mading elektronik di Kabupaten Kendal itu. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal Muryono, pejabat pembuat komitmen (PP Kom) berinisial AGS, dan pelaksana proyek berinisial LH.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ketiganya nanti akan menjalani persidangan secara terpisah. Semuanya sudah siap disidangkan di Pengadilan Tipikor. JPU [jaksa penuntut umum] juga sudah siap menyidangkan kasus ini,” imbuh Kusni.

Kusni menambahkan, selain bupati Kendal, saksi lainnya yang dihadirkan berasal dari berbagai profesi, termasuk para guru maupun pegawai sekolah yang turut menandatangani persetujuan proyek mading elektronik itu. “Saksinya ada yang dari kalangan guru, pegawai dinas terkait, dan lain-lain. Bupati Kendal perannya saling berkaitan sesuai Pasal 55, karena pada proyek ada kuasa pengguna anggaran PPK dan pimpinan proyek,” imbuh Kusni.

Pengadaan majalah dinding elektronik di Kabupaten Kendal pada 2016 disinyalir bermasalah. Dari pengadaan 30 paket mading, 29 paket tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,4 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya