SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendorong agar materi tentang pengetahuan antikorupsi dimasukkan dalam kurikulum sekolah.

“Upaya yang telah kami lakukan selama ini adalah dengan pendekatan kepada pihak sekolah dan memberikan pengertian tentang pentingnya antikorupsi bagi siswa sekolah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Purwanta Sudarmaji, baru-baru ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, respon sekolah terhadap gagasan itu cukup bagus, dan sepanjang tahun ini pihaknya telah bekerjasama dengan enam SD di wilayah Kota Jogja dan Kabupaten Bantul untuk mengadakan kantin kejujuran.

“Di tingkat SMP, kerja sama dilakukan dalam bentuk penerangan materi hukum kepada siswa,” katanya.

Ia mengatakan, karena saat ini belum dimasukkan dalam kurikulum sekolah, maka untuk materi dan waktunya fleksibel tergantung keinginan pihak sekolah.

“Kami selalu siap, kapanpun sekolah ingin diberikan materi tentang antikorupsi, sebab saat ini materi antikorupsi belum masuk dalam kurikulum,” katanya.

Purwanta mengatakan, pendidikan anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini, agar generasi muda paham risiko tindak pidana itu.

“Jika tidak memungkinkan dijadikan mata pelajaran tersendiri, setidaknya dapat disisipkan dalam mata pelajaran yang sudah ada semisal PPKn [Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya