SOLOPOS.COM - Ilustrasi/telegraph.co.uk

Ilustrasi/telegraph.co.uk

JOGJA—Koalisi Pemberantasan Korupsi mendesak agar Kejaksaan Tinggi DIY segera menuntaskan 11 kasus perkara korupsi besar di DIY yang macet.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada alasan pengembalian yang dikorupsi membuat perkaran dihentikan,” ujar Maryanto, koordinator Koalisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/12/2012).

Pasalnya, penghentian itu tak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU No 31/1999 junto UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian uang itu tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya. Beberapa kasus besar itu diantaranya adalah, perkara akuisisi Bantul Radio dengan dugaan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar, tukar guling tanah kas Desa Bangunharjo Rp8 miliar, kasus gratifikasi Bank Pasar Bantul senilai Rp1 miliar, perkara pengadaan obat dan alat kesehatan Rp1,5 miliar, kaburnya tersangka Murad Irawan dalam kasus buku ajar Balai Pustaka, dan perkara dana pascagempa bantuan pokok pesantren Rp6,5 miliar.

“Terkait kaburnya Murad, Polda harus menjelaskan apa yang bersangkutan masih hidup atau mati, sehingga semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya