SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Jaringan Anti Korupsi Jogja mendesak agar Kejaksaan Tinggi DIY benar-benar membongkar adanya rekening penampungan dana rekontruksi (dakons) yang terkuak dalam sidang putusan Jiyono, Lurah Mangunan, Dlingo, Bantul beberapa waktulalu.   

“Kami tunggu dalam sebulan sejak putusan. Jika tidak, kami para pegiat anti korupsi akan datangi langsung Kejati,” ujar Tri Wahyu, juru bicara Jaringan Anti Korupsi saat dihubungi Harian Jogja, Senin (10/10).   

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Rekening penampungan dakons tersebut diketahui digunakan untuk menampung pengembalian sebagian dakons yang terlanjur dipotong dan kemudian menjadi temuan oleh aparat penegak hukum. Tapi dana itu hanya disimpan dalam rekening Bank BPD Cabang Bantul, tidak dikembalikan ke kas negara.   

“Kenapa dana itu tidak dikembalikan ke kas negara. Ini menimbulkan pertanyaan,” kata anggota Majelis Hakim Tipikor, Eko Purwanto ketika membacakan vonis Jiyono pada sidang yang digelar 4 Oktober lalu.   

“Kejati dan aparat penegak hukum lain harus segera menelusuri keberadaan rekening di Bank BPD Cabang Bantul. Jangan hanya menguap di persidangan saja,” timpal Tri menanggapi pernyataan anggota majelis hakim tersebut.   

Sebulan menurut Tri adalah estimasi waktu yang sudah maksimal buat kejaksaan untuk melacaknya. Pasalnya pascaputusan itu belum diketahui terkait upaya banding. ”Makanya kita lihat dalam dua minggu setelah putusan ada rencana banding atau tidak,” tandasnya.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya