SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Pemeriksaan terhadap 12 warga Karanganyar penerima subsidi dari Program Rehab Rumah Bersubsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), yang sedianya dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Rabu (7/4), batal dilakukan.

Program itu masih satu paket dengan proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, yang ditangani KSU Sejahtera pimpinan Handoko Mulyono.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Rencana untuk pemeriksaan oleh Kejati memang ada. Tapi baru tadi pagi  kami dapat informasi bahwa tim dari Kejati itu batal memeriksa karena ada tugas mendadak,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Karanganyar, Eko Kuntadi, mewakili Kajari Kabupaten Karanganyar, Damianus Sri Yatin, ketika ditemui wartawan di Kejari setempat, Rabu.

Eko mengaku tidak mengetahui secara pasti materi pemeriksaan yang akan dilakukan tim Kejati terhadap 12 warga yang terdaftar sebagai penerima subsidi dalam program itu. Namun menurut Eko, pemeriksaan tersebut bukan terkait persoalan GLA, melainkan program rehab rumah bersubsidi.

“Tapi memang bukan tentang GLA lagi, melainkan program rehab rumah bersubsidi. Mungkin saja terkait apakah mereka benar-benar menerima subsidi itu atau tidak. Yang jelas yang dipanggil dan yang akan dimintai keterangannya adalah warga, bukan kalangan pejabat,” jelas Eko.

Sebanyak 12 warga yang sedianya akan diperiksa kemarin adalah warga dari beberapa kecamatan, seperti Colomadu, Mojogedang, Kerjo dan Tasikmadu. Warga tersebut merupakan warga yang namanya terdaftar sebagai penerima subsidi dari program rehab rumah bersubsidi dari Kemenpera.

Eko juga mengaku tidak tahu pasti kapan dilakukan pemeriksaan berikutnya. Sebab, menurut dia, jadwal pemeriksaan itu merupakan kewenangan tim Kejati.

“Kejari hanya ketempatan untuk pemeriksaan terhadap warga yang dipanggil tersebut. Mungkin karena kalau mereka harus ke Semarang terlalu jauh. Namun untuk waktunya, kami tidak tahu,” katanya.

Dijelaskan Eko, pemeriksaan dugaan korupsi perumahaan bersubsidi dari Kemenpera tidak hanya GLA. Subsidi rehab senilai Rp 9 juta per rumah juga diselidiki aparat lantaran masih satu paket, sehingga pemeriksaan dugaan korupsi dua proyek itu pun berjalan beriringan.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya