SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI -— Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana teknologi informasi dan komputer (TIK) SMP 2011 terus bergulir. Sekitar sepekan lalu tahap penanganan kasus tersebut berkembang dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Muhaji, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/9/2012), mengatakan penyidik kejari memutuskan menaikkan tahap penanganan ke penyidikan. Sejauh ini, dua rekanan pelaksana proyek senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ”Ada dua orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” terang Muhaji.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kendati demikian, dia belum bersedia membeberkan identitas dua orang tersebut. Muhaji hanya membocorkan kedua orang itu dijadikan tersangka lantaran perannya sebagai pelaksana kegiatan. Tidak lama lagi penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Muhaji mengatakan ada kemungkian jumlah tersangka bertambah, termasuk dari jajaran Dinas Pendidikan Wonogiri.

Disinggung mengenai kerugian negara, dia memastikan negara merugi. Namun, berapa besarnya kerugian belum diketahui.

“Perkara ini adalah soal spesifikasi komputer yang tidak sesuai petunjuk teknisnya. Kalau spesifikasi beda pasti ada perbedaan harga,” beber Muhaji.

Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, Muhaji mengungkapkan progres penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan komputer SMP 2011 mengarah pada adanya penyimpangan. Penyimpangan itu sangat kentara pada adanya pemalsuan tanda tangan rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya