SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WATES—Dua berkas kasus korupsi berbeda segera dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Wates ke Pengadilan Tipikor, Jogja. Kasus korupsi pertama terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan sekolah di MI Kedondong dengan kerugian Negara sekitar Rp90 juta.

Adapun kasus kedua, yang juga akan dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pengembangan ternak kelinci dari Dinas Pertanian dan Peternakan provinsi ini kapada Kelompok Tani Ternak Samireno Pengasih. Total kerugian Negara yang akibat tindakan tersebut sebesar Rp25 juta.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulonprogo, M. Aria Rosyid menjelaskan, pihaknya memastikan akan menaikkan status tersangka dugaan penyelewengan dana pembangunan sekolah di MI Kedondong menjadi terdakwa. Hal itu dilakukan setelah Kejari Wates melakukan beberapa kali pemeriksaan. Sampai saat ini, katanya, kasus tersebut masih menjerat satu orang tersangka. Yakni, “Ny. S” warga Wates, Kulonprogo.

 Tersangka, tambah Aria, kini berstatus sebagai mantan kepala sekolah di Madrasah Ibtidaiah (MI) Kedondong, Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo. Tersangka diduga terlibat korupsi dana pembangunan gedung sekolah senilai Rp90 juta. Dana bantuan yang diduga dikorupsi tersebut terjadi sekitar 2008-2009.

Meski Kejari mengakui jika dana bantuan tersebut memang digunakan untuk kegiatan pembangunan, namun kualitas bangunan diduga tidak sebanding dengan besarnya dana yang diberikan. “Hasil pemeriksaan masih mengarah pada satu orang tersangka. Oktober ini, insyaallah, berkas tuntutannya semoga sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jogja,” tandasnya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Lebih lanjut Aria menjelaskan kasus korupsi yang kedua, menjerat satu orang tersangka yakni Ketua Kelompok Tani Ternak Samireno, Paino Hadi Prayitno. Tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi bantuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi DIY dalam program pengembangan ternak kelinci pada anggaran 2009 senilai Rp25 juta.

Untuk kasus tersebut, berkas perkaranya dalam waktu dekat akan diterima Kejari Wates dari Polres Kulonprogo. Namun, pihaknya berjanji akan segera melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Tipikor.

“Modus tersangka Paino, mengajukan proposal bantuan pengembangan ternak kelinci, untuk 20 anggota kelompok ternak dan dikabulkan. Namun, usai dana dicairkan tersangka hanya memberi dana bantuan kepada dua orang peternak dan sisanya digunakan sendiri,” tandasnya. (HARIAN JOGJA/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya