SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menunjuk lima jaksa peneliti untuk menindaklanjuti penanganan kasus dugaan korupsi buku ajar 2004.

Jaksa peneliti itu bertugas meneliti berkas dan dokumen kasus terkait untuk mengecek bukti legal formil materiil terkait kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Hartono saat ditemui wartawan, Senin (23/11), mengungkapkan, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut diterima dari Polwil Surakarta, pihaknya langsung menunjuk lima jaksa peneliti. Namun demikian sejauh ini Kejari belum menerima limpahan berkas terkait kasus tersebut.
“Sudah kami tunjuk jaksa penelitinya. Ada lima orang dan mereka nanti yang bertugas secara administratif untuk meneliti persyaratan formil dan materiilnya,” tukas dia di Kejari Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Klaten, Widayati membenarkan adanya penunjukan jaksa peneliti itu. Jaksa peneliti ditunjuk oleh Kasi Pidsus Kejari setempat. Mereka yang masuk dalam tim jaksa peneliti adalah Hartono, Nono Irianto, Indah Kusrini, Yunaida, dan Widayati.

“Biasanya jaksa peneliti hanya dua untuk pidana umum. Tetapi karena dugaan korupsi itu harus cermat penyusunannya maka perlu ditangani secara khusus,” sambung Hartono.

SPDP yang diterima Kejari Klaten adalah untuk dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan-red) Klaten, Sidik Purnomo dan mantan Bupati Klaten almarhum Haryanto Wibowo. Saat ditanya mengenai status hukum salah satu tersangka yang telah meninggal dunia, Hartono mengungkapkan kajian akan dilakukan oleh tim jaksa peneliti untuk kejelasannya.

Sesuai aturan terkait, bila tersangka telah meninggal dunia, maka harus dipastikan mengenai adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya. “Setelah itu, maka jaksa pengacara negara bisa mengajukan gugatan perdata kepada ahli warisnya terkait kerugian yang ditimbulkan. Jaksa pengacara negara dalam hal ini ya kejaksaan,” tandas Hartono.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya