SOLOPOS.COM - Gedung RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.

Proyek senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng itu diduga diselewengkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah DS, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan NY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut.

“Setelah tidak menjabat sebagai Direktur Umum RSUD, DS sempat menjabat sebagai kepala OPD [organisasi perangkat daerah] di lingkungan Pemkab Sragen. Namun, setelah terjerat kasus dugaan korupsi RSUD itu, DS sudah tidak fokus bekerja. Dia lebih banyak disibukkan dengan kegiatan sebagai asesor di luar kota. Dia lalu mengajukan pensiun dini pada November lalu,” ujar rekan DS yang keberatan disebutkan namanya, Senin (13/1/2020).

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, membenarkan adanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, DS dan NY menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan ruang operasi itu.

Modus operandi yang dilakukan keduanya, kata Syarief, tergolong unik karena jarang terjadi dalam kasus dugaan korupsi lainnya.

“Modusnya unik, beda dari yang lain. Tapi belum bisa saya sampaikan secara terperinci. Intinya, ada pengondisian harga hingga menyebabkan kerugian Negara. Jadi, bukan soal volume pekerjaan atau spek dari barang-barang yang dibeli,” jelas Syarief.

Perlengkapan ruang operasi sendiri didatangkan dari Jerman melalui rekanan atau pihak ketiga yang berasal dari luar Sragen.

“Kerugian Negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penghitungan. Mungkin tak lama lagi bisa kami sampaikan,” jelas Syarief.

Penyidik Kejari Sragen sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus itu. Tidak menutup kemungkinan ada saksi yang ditetapkan sebagai tersangka lain. Baik DS dan NY juga belum diperiksa Kejari Sragen setelah ditetapkan sebagai tersangka akhir 2019 lalu.

Sepur Kelinci Buatan Warga Sragen terjual hingga ke Luar Pulau Jawa.

“Mengapa kami mengusut kasus ini karena masalah kesehatan itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Sama halnya dengan dunia pendidikan. Kami akan mengupayakan adanya pengembalian kerugian Negara dari kasus ini. Target utama kami itu,” papar Syarief.

Terkait penetapan tersangka itu, DS belum bisa dimintai konfirmasi. Nomor HP-nya bisa ditelepon, tapi tidak diangkat. Saat  mengirimkan pesan via Whatsapp (WA) tak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya