SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk lima tersangka penambangan liar. Semula Kejari baru menerima empat SPDP untuk empat tersangka, namun, Rabu (15/7) kemarin, SPDP untuk tersangka terakhir telah diterima dari Polres Klaten.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Hardijono Sidayat, ketika ditemui Espos, di Kejari mengungkapkan, saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya terkait proses pemberkasan kasus tersebut. Pihaknya saat ini mulai melakukan langkah penelitian berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditetapkan lengkap (P21).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Besok pagi kami berkonsultasi dengan Kepala Kejari (Kajari) terkait hal ini,” ungkapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Sidayat belum berani berkomentar lebih jauh mengenai jumlah tim jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan dalam persidangan nantinya. Tim JPU, jelasnya, akan segera disiapkan setelah proses pemberkasan rampung. “Kami meneliti dulu berkas yang ada saat ini,” ujar dia.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya