SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi proyek ubi kayu sambung, Bambang Wahyu Hidayat, dengan nilai kerugian negara yakni 1,2 miliar.

Berdasarkan pantauan Espos, tim penyidik yakni Titiek Maryani Agustina dan Sri Murni sejak pukul 10.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Wahyu Hidayat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Rp 1,5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Sukaryo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle, setelah melakukan pemeriksaan berkas dan laporan kasus, tim menyatakan Bambang Wahyu Hidayat terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, laporan proyek dinyatakan telah 100% selesai, tetapi pada realisasinya menyimpang.

“Dia terlibat kuat dalam kasus dugaan penyimpangan proyek yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/8).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Diporedjo Sarana Utama (DSU) Karanganyar, Goenadi selaku rekanan proyek ubi kayu sambung. Dia mengatakan, penahanan yang dilakukan karena diduga yang bersangkutan turut serta melakukan penyimpangan.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya