SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih saat ditemui di kantornya, Senin (20/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan  tersangka kasus dugaan korupsi PD BKK Cabang Bulu (saat ini dikenal PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Sukoharjo) pada Senin (20/3/2023).

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, menyebut orang yang jadi tersangka itu Agus Kuntadi Nugroho, 37, warga Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Agus diketahui menjabat Kasi Pemasaran PD BKK Bulu dengan surat penetapan tersangka dengan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan dengan temuan dua alat bukti,” jelas Rini kepada wartawan.

Dia mengatakan hasil penyelidikan menyatakan adanya kerugian negara yang dilakukan tersangka selama kurun waktu  2018-2022 dengan nilai Rp1.397.578.636. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan 1 saksi ahli.

Selain itu pemeriksaan sejumlah dokumen juga telah dilakukan. Ke depan pihaknya akan menambah keterangan dari Inspektorat Daerah Sukoharjo tentang kerugian negara tersebut.

Agus Kuntadi ditahan sejak hari ini hingga 20 hari mendatang untuk mempercepat proses penyidikan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Modus korupsi yang digunakan Agus yakni menggunakan kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik. Nasabah yang dirugikan ada sekitar 25 orang.

Agus dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Kasus tersebut merupakan kasus korupsi BKK kelima yang ditangani Kejari Sukoharjo. Rini mengatakan rata-rata kasus tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. Modus yang dilakukan perilaku, sama meski para pelaku tak saling mengenal dan memiliki nasabah masing-masing.

Rini juga membocorkan informasi bawah pihaknya masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Jamu. Tahapannya masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi di sejumlah instansi di Sukoharjo, tunggu saja. Kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” tegas Kajari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya