SOLOPOS.COM - Petugas Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sukoharjo memeriksa barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana Kredit PD. BKK Sukoharjo Cabang Weru, Jumat (4/3/2022). (Istimewa-Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menerima Pelimpahan Tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kredit PD BKK Sukoharjo Cabang Weru yang dilakukan tersangka S, Jumat (4/3/2022). Dari hasil limpahan tahap II tersebut, Kejari menerima sejumlah barang bukti untuk diperiksa.

Plt. Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan tersangka S disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI. No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI No 20 /2001 tentang perubahan atas UU RI. No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pada pelimpahan tahap II ini tersangka diduga melakukan tindak korupsi penyimpangan dana kredit PD. BKK Sukoharjo Cabang Weru yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2011. Beberapa barang bukti dari tersangka juga sudah disita dalam pelimpahan kasus tahap II ini,” ujar dia kepada Solopos.com, Jumat.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kredit Fiktif BKK Weru

Berdasarkan limpahan kasus tahap II, barang bukti yang disita dan diperiksa Kejari Sukoharjo antara lain enam bundel bukti setoran pinjaman, 16 bendel laporan riwayat rekening debius, lima buku register realisasi kredit nasabah, satu bundel bukti setoran nasabah, dan sejumlah bukti lainnya.

Menahan 20 Hari

Penyitaan barang bukti tersebut ditujukan untuk mengantisipasi tersangka melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, Kejari Sukoharjo memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari mulai Jumat hingga Rabu (4-23/3/2022) di Polres Sukoharjo.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru Sukoharjo, S, mulai mencicil penggantian kerugian negara. Sementara berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tersangka Kredit Fiktif BKK Weru Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara

Tersangka S merupakan mantan Direktur PD BKK Weru yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dana kredit nasabah selama dua tahun pada 2010-2011. Penyidikan kasus tersebut dimulai pada 23 September 2021. Penyidik kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan S sebagai tersangka pada 13 Januari 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kini, tersangka berupaya mencicil penggantian kerugian negara.

“Keluarga tersangka menitipkan uang senilai Rp105 juta untuk membayar kerugian negara pada pekan lalu. Rencananya, keluarga tersangka bakal menitipkan uang lagi pada pekan ini. Nilainya saya tidak tahu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh S., saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Round Up: Eks Kepala BKK Weru Sukoharjo Divonis 6 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya