SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto memberikan keterangan mengenai kasus Desa Gedangan, Senin (12/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO—Kasus kisruh tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo dilaporkan dengan dugaan tujuh pelanggaran hukum yang terjadi.

Pelanggaran itu di antaranya adanya dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Senin (12/9/2022) Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, telah menerima laporan tersebut.

Secara resmi laporan itu diajukan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

“Ini pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo untuk bisa menindak siapapun yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan. Tindak pidana korupsi dan juga adanya mafia tanah di Kabupaten Sukoharjo,” terang Ketua LAPAAN RI, Jawa Tengah, Kusuma Putra saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (12/9/2022).

Dia mengatakan selama ini di Kabupaten Sukoharjo belum pernah ada laporan mafia tanah atau pun penyerobotan tanah. Padahal dari hasil penyelidikannya, banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Semoga laporan resmi ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan segera membentuk tim untuk segera menginvestigasi secara mendalam. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Dugaan jual-beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, tersebut diketahui muncul pada 2018 lalu.

Saat diketahui ada sejumlah tanah kas desa yang hilang dari catatan banda desa, bahkan telah diperjualbelikan. Padahal tanah seluas 3.000 meter persegi itu tercatat secara sah dalam buku banda Desa Gedangan, sejak sekitar 1987.

Menurut dia, Kabupaten Sukoharjo telah diberikan hak pengelolaan tanah, sehingga harus bertanggungjawab penuh atas titipan negara. Dengan begitu pemerintah setempat diharapkan benar-benar menjaga aset desa. Supaya jangan sampai ada penyerobotan ataupun dugaan mafia tanah.

“Nilai kerugian dari hasil hitungan berdasarkan investigasi di lapangan hampir miliaran rupiah,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, memastikan pihaknya dapat mengambil tindakan jika sudah ada laporan atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya akan menangani tindak pidana korupsi. Di samping itu kami sudah menawarkan pendampingan penyelesaian aset negara. Dalam hal ini aset desa,” terangnya saat ditemui sebelum LAPAAN RI mengirimkan laporan ke Kejari Sukoharjo.

Dia memastikan pada Agustus lalu, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi berkaitan dengan pengelolaan aset desa kepada seluruh perangkat desa yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

“Saya pada Agustus sudah mengundang seluruh Camat dan Kades Seluruh Sukoharjo dengan [Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa] PMD. Memberikan sosialisasi tentang pengelolaan aset desa. Sudah ada lima kades yang akan mengajukan permohonan pendampingan,” ujarnya.

Sementara di Desa Gedangan saat ini masih ada delapan bidang yang belum bersertifikat. Namun, hingga Senin tersebut, pihak desa belum memberikan permintaan surat pendampingan. Padahal berdasarkan prosedur harus ada permintaan terkait pendampingan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya