SOLOPOS.COM - Forkopimda Sukoharjo menghancurkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (31/3/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan beragam barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2021. Barang bukti itu antara lain ganja, obat dan jamu ilegal, rokok bodong, minuman keras (miras), hingga uang palsu.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan pemusnahan BB dilakukan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berkekuatan hukum tetap, di antaranya 245,50 gram sabu-sabu, 1.325,50 gram ganja, dan 178 butir pil ekstasi. Selain itu, ada 285 merek obat ilegal, dan 444 slop jamu ilegal.

Baca juga: Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres Sukoharjo Jelang Ramadan

“Kami juga memusnahkan 10 bendel uang palsu pecahan Rp100.000 dan lima bendel uang palsu pecahan Rp50.000. Untuk narkoba, jamu, dan obat ilegal serta uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian dibuang agar tak bisa digunakan lagi,” kata dia, saat berbincang dengan wartawan, Kamis.

Komitmen dan Keseriusan Kejaksaan

Dalam kegiatan itu, turut dimusnahkan 35 handphone berbagai merek dengan cara dihancurkan memakai palu agar tak digunakan lagi. Unsur Forkopimda Sukoharjo memukul-mukulkan palu ke handphone-handphone tersebut hingga hancur.

Hadi menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti itu bagian dari komitmen dan keseriusan kejaksaan dalam melakukan penindakan serta pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Sukoharjo Krisis Regenerasi Petani, Begini Cara Pemkab Mengatasinya

“Kami menggandeng stakeholder lain dalam penindakan hukum. Misalnya, rokok bodong yang dimusnahkan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Sukoharjo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai [KPPBC] Solo. Sementara barang bukti narkoba dan miras hasil operasi jajaran Polres Sukoharjo,” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan tindak lanjut tugas kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti bagian dari upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait barang bukti yang disita. “Saya berharap sinergitas pemerintah dengan lembaga penegak hukum semakin harmonis dan kuat. Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut,” kata dia.

Baca juga: Apes! Belum Dapat Bayaran, Pengedar Narkoba di Sukoharjo Diciduk Polisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya