SOLOPOS.COM - Anggota tim pemberantasan mafia tanah menandatangani pakta integritas di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (17/1/2022). (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah. Praktik mafia tanah kerap menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan sengketa tanah yang berkepanjangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah merupakan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menangani dan memberantas praktik mafia tanah di setiap daerah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tim khusus pemberantasan mafia tanah melakukan upaya preventif maupun represif. Ini respons kejaksaan atas maraknya mafia tanah yang kerap muncul,” kata dia, saat berbincang dengan wartawan, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Harga Tanah Gentan Sukoharjo vs Colomadu Karanganyar, Mahalan Mana?

Menurut Agita, tim pemberantasan mafia tanah beranggotakan 13 orang. Mereka diberi tugas khusus menangani dan memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Termasuk menghadapi kasus sengketa tanah milik masyarakat di Kabupaten Jamu.

Karena itu, para jaksa harus teliti dan cermat dalam penanganan sengketa tanah antarwarga. “Praktik mafia tanah mengakibatkan warga waswas dan takut saat berurusan dengan hak kepemilikan tanah. Hal ini sangat merugikan masyarakat. Praktik mafia tanah tak bisa dibiarkan dan harus diberantas,” ujar dia.

Layanan Pengaduan Online

Praktik mafia tanah juga menghambat proses percepatan pembangunan dan memicu konflik sosial. Karena itu, tim pemberantas mafia tanah harus bisa mengantisipasi terjadinya konflik tanah. “Pemberantasan mafia tanah bagian dari dukungan kejaksaan untuk mencegah korupsi dan pelayanan publik di bidang pertanahan.”

Baca juga: Wow, Harga Tanah di Sepanjang Jalur JLT Sukoharjo Naik Lima Kali Lipat

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sukoharjo, Haris Widi Asmoro Atmojo, mengatakan kejaksaan membuka layanan pengaduan online yang bisa diakses masyarakat setiap hari. Masyarakat bisa memberikan beragam informasi ihwal mafia tanah yang akan ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan mafia tanah.

“Nomor hotline pemberantasan mafia tanah yakni 081387961505. Silakan hubungi kami jika ada informasi atau aduan tentang mafia tanah di Sukoharjo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya