SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN -— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menyatakan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) perihal perkara korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen dengan terdakwa mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno, untuk melakukan eksekusi.

Gatot menyampaikan hal itu terkait surat pemberitahuan petikan amar putusan MA dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Dia mengatakan telah menerima surat itu Senin (29/10/2012) sore. Namun pihaknya menuturkan belum bisa melakukan eksekusi sebelum salinan putusan MA diterima.
Pernyataan itu berbeda dengan apa yang disampaikan Humas PN Sragen, Sahat Pardamean Sihombing, saat ditemui Solopos.com di kantor, Senin (29/10/2012). Menurut Sahat, surat pemberitahuan petikan amar putusan MA dari Pengadilan Tipikor dapat menjadi dasar bagi Kejari melakukan eksekusi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di sisi lain, Gatot enggan menanggapi perbedaan pendapat tersebut. Berulangkali, dia hanya mengatakan menunggu salinan putusan MA untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

“Soal pernyataan dari PN tentang surat pemberitahuan petikan amar putusan MA itu saya tidak akan komentar. Kami telah menerima surat pemberitahuan petikan amar putusan MA, Senin sore. Namun kami tetap menunggu salinan putusan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com melalui handphone, Selasa (30/10/2012).

Lebih lanjut, Gatot menegaskan Kejari memiliki prosedur berbeda dengan institusi atau lembaga lain perihal eksekusi. Lagipula, dia menjelaskan telah melayangkan surat permohonan salinan putusan MA beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya