SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) pada 2018 yakni Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih. Keduanya ditahan sesaat setelah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sragen, Selasa (30/7/2019).

Sudaryo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Alsintan di Dinas Pertanian Sragen, sementara Apri merupakan tenaga harian lepas (THL) pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT). Keduanya warga Karangmalang, Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Semua tahapan sudah kami lalu hingga selesai. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum [JPU] bahwa hari ini [kemarin] ada penyerahan tahap II yang meliputi dua tersangka berikut barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat ditemui wartawan di mapolres setempat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun.

Adapun denda yang wajib dibayarkan mereka paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. “Kami menyita barang bukti sejumlah uang dan salah satu alsintan,” papar AKP Harno.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan) namun diberikan kepada pihak lain setelah menerima tebusan uang.

“Alsintan itu untuk kelompok tani, tapi oleh keduanya dipindahtangankan kepada pihak lain yang memberi imbalan. Besarnya imbalan bervariasi, ada yang Rp25 juta ada yang Rp35 juta, tergantung jenis alshintan,” jelas AKP Harno.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta. Salah satu jenis alsintan yang diduga dijadikan alat untuk menarik pungli berupa traktor roda empat merek EF 399 Yanmar. 

Sementara itu, kedua tersangka memilih bungkam sambil menghindari bidikan kamera sejumlah wartawan. 

Penyerahan dua tersangka berikut barang bukti itu diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi.

“Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan. Semoga berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan habis,” terang Agung Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya