SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera memanggil Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto, terkait dana bantuan keuangan (bankeu) 2017 senilai Rp160 juta yang mengendap hampir setahun di kas Pemerintah Desa (Pemdes) Gondang, Kecamatan Gondang.

Kasi Intelijen Kejari Sragen, Widya Hari Sutanto, kepada Solopos.com, Senin (5/11/2018), mengatakan beberapa pekan terakhir Kejari mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dana bankeu Gondang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat ini kami [Kejari] masih puldata [pengumpulan data] dan pulbaket dari pihak-pihak terkait. Masih ada pihak-pihak yang akan kami periksa dalam waktu dekat. Salah satunya pihak yang memberikan dana bankeu dan pihak yang menerima SPj,” tutur Widya Hari melalui aplikasi Whatsapp.

Pemberi dana bankeu itu menurut dia, adalah Bambang Samekto, Ketua DPRD Sragen. Surat pemanggilan terhadap Bambang rencananya dilayangkan pekan ini.  “Iya [pemberi dana bankeu Bambang Samekto]. Pekan ini kami panggil,” imbuh dia.

Hari menjelaskan sejauh ini sudah meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Gondang Eka Hidayanto, perangkat desa (perdes) Gondang, dan tim pelaksana kegiatan (TPK) Gondang. Tapi tim belum menyimpulkan ada atau tidak pelanggaran pidana dalam kasus itu. “Belum ada kesimpulan. Sesuai mekanisme, nanti harus melalui gelar perkara terlebih dulu,” kata dia. 

Terpisah, Bambang Samekto, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin, mengaku belum mendapat surat panggilan dari Kejari Sragen terkait dana bankeu 2017 di Desa Gondang.

Tapi dia menyatakan siap memenuhi panggilan Kejari bila ada surat panggilan tersebut. Politikus PDIP itu juga siap memberikan keterangan yang dia ketahui ihwal dana bankeu tersebut.  “Belum ada undangan, saya menunggu ini. Saya akan berikan keterangan,” ujar dia.

Bambang menjelaskan dana bankeu Rp160 juta yang mengendap di Gondang merupakan bantuan dari Pemkab Sragen. Dana itu mengendap karena kegiatannya tidak berhasil dilaksanakan.  “Kalau dilaksanakan tidak akan ngendon,” urai dia.

Menurut Bambang, mengendapnya dana bankeu Gondang mestinya menjadi instrospeksi bersama jajaran Pemkab Sragen dalam hal pengawasan anggaran.  “Termasuk BPK dalam memeriksa bagaimana. Kok bisa sampai lolos dari sorotan saat audit,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, dana bankeu DPRD Sragen 2017 senilai Rp160 juta mengendap hampir setahun di kas Desa Gondang. Padahal Surat pertanggungjawaban (SPj) pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai dana itu sudah dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya