SOLOPOS.COM - ilustrasi (hileud)

Sragen (Solopos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengeksekusi terdakwa kasus dugaan korupsi dana purnabakti H Saiful Hidayat SH, Rabu (18/5/2011). Sementara tujuh terdakwa lainnya akan dijemput paksa dengan bantuan aparat kepolisian dalam waktu dekat karena mereka tidak memenuhi panggilan ketiga dari Kejari.

Kedatangan eks anggota Panitia Rumah Tangga (PRT), Saiful Hidayat sekitar pukul 13.00 WIB diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Mayawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus purnabakti, Sujiyarto SH dan sejumlah jaksa lainnya.  Kasi Pidsus,  Heru Mayawan meminta Saiful Hidayat untuk membuat pernyataan sanggup membayar denda Rp 50 juta. Dia menyanggupi membayar denda tersebut.

“Karena Saiful menyanggupi membayar denda itu, maka Saiful hanya akan menjalani tahanan selama satu tahun penjara di LP (Lembaga Pemasyarakatan-red). Saiful langsung diserahkan ke LP Kelas IIA Sragen yang diantar JPU,” ujar Heru Mayawan.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya