SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen hingga kini belum memutuskan soal kelanjutan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pengadaan perangkat komputer Sistem Informasi Desa (SID) di 196 desa pada 2017.

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan hingga kini penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dia menjelaskan tahap penyelidikan itu bertujuan menemukan apakah di kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria asal Pasar Kliwon, Solo, itu mengakui proses penanganan perkara ini terkesan lamban. “Mohon maaf kalau terkesan lamban. Keterbatasan SDM masih menjadi kendala nomor satu. Tapi sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Saya berjanji akan menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegas Syarief dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (19/7/2019).

Syarief tidak memungkiri kasus dugaan penyelewengan pengadaan komputer SID telah menyita perhatian warga Sragen. Dia memaklumi bila banyak warga bertanya-tanya bagaimana kelanjutan dari penanganan perkara tersebut di tangan Kejari Sragen.

Syarief menegaskan Kejari Sragen akan bersikap transparan terkait hasil penanganan perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.

“Apa pun hasil dari penyelidikan itu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditanya kapan? Saya jawab secepatnya. Terus terang belakangan ini kami baru menangani beberapa perkara yang sangat menyita tenaga kami. Kami berjanji akan menuntaskan perkara yang menjadi tunggakan ini,” ucap Syarief.

Kasus dugaan penyelewengan pengadaan perangkat komputer SID di 196 desa di Bumi Sukowati pada 2017 dilaporkan LSM Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) kepada Kejari Sragen pada 15 Maret 2018.

Kejari Sragen sudah memeriksa 196 kepala desa (kades), kepala dinas terkait dan rekanan proyek pengadaan perangkat komputer tersebut. Berdasar hasil klarifikasi kepada sejumlah saksi, Kejari menyebut data-data pendukung penyelidikan kasus ini masih kurang.

Data-data yang berhasil dikumpulkan masih tergolong mentah sehingga perlu dilakukan pemanggilan ulang sejumlah sanksi untuk melengkapi data. Hingga lebih dari setahun, Kejari Sragen belum memberi keputusan terkait hasil penyelidikan perkara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya