SOLOPOS.COM - Sugiyono, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang terjerat kasus dugaan investasi bodong semut rangrang di Sragen. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan bakal mengajukan kasasi atas vonis lepas dari jeratan pidana yang diterima Sugiyono, bos dari CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bidang investasi ternak semut rangrang.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Taraman itu dilepaskan dari jeratan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Selasa (27/4/2021) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiyono terbukti bersalah melakuan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, majelis hakim menilai perbuatan warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu bukan termasuk tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan melepaskan bos bisnis semut rangrang itu dari tuntutan hukum.

Vonis bebas dari jeratan pidana itu jauh di luar prediksi, mengingat JPU sebelumnya menuntut Sugiyono dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas dasar itu, JPU menyatakan pikir-pikir setelah putusan itu dibacakan majelis hakim.

Baca juga: Asal Usul Opor Ayam, Kuliner Perpaduan 3 Budaya yang Speial di Solo

Kasasi ke MA

Kejari akhirnya memastikan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas jeratan pidana yang diterima bos investasi semut rangrang itu.

“Jadi, kemarin Senin [3/5/2021] sudah nyatakan kasasi ke panitera PN Sragen. Kami tinggal kirim memori kasasi paling lambat 14 hari setelah kami nyatakan kasasi,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: 9 Bulan Ditahan, Sugiyono Bos Semut Rangrang Sragen Dapat Ini

Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Meski dilepaskan dari jeratan pidana, Sugiyono diberi kewajiban untuk mengembalikan uang mitra sebesar Rp1,5 triliun. Uang sebesar itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket investasi semut rangrang.

Sejak CV MSB ditutup pada 19 Mei 2019, antara mitra dan Sugiyono telah menyepakati skema pembayaran secara dicicil yang akan berlangsung hingga 2022. Setelah terjerat masalah hukum, Sugiyono berencana memperbarui jadwal pengembalian uang mitra senilai Rp1,5 triliun itu.

Baca juga: Sugiyono Bos Semut Rangrang Sragen Kudu Nyicil Ganti Rugi Rp1 Miliar/Hari, Sanggup?

Rencananya, pertemuan dengan perwakilan mitra dan koordinator wilayah digelar pada 21-25 Mei 2021 mendatang. Pertemuan itu akan membahas perjanjian baru terkait skema pengembalian uang mitra senilai Rp1,5 triliun itu.

Sugiyono sendiri menyadari putusan majelis hakim PN Sragen itu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Memang belum inkracht, tapi pengembalian uang itu sebagai wujud tanggung jawab saya kepada mitra,” terang Sugiyono saat ditemui Solopos.com di rumahnya pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya